KOMPETENSI
PERSONIL
A.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian kompetensi
kepribadian?
2.
Apa aspek kompetensi kepribadian
guru PAI?
3.
Apa karakteristik kepribadian guru
PAI?
4.
Apa fungsi kompetensi kepribadian
guru PAI?
B.
PEMBAHASAN MASALAH
A. Pengertian Kompetensi Kepribadian
Kompetensi diartikan sebagai
kemampuan, maka kompetensi guru adalah kemampuan seorang tenaga pengajar atau
tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Sudarwan menyatakan : ”Kompetensi
artinya kewenangan, kecakapan ataupun kemampuan. Disini lebih tepat kalau
kompetensi diartikan dengan kemampuan.”[1]
Seorang tokoh yaitu Echols & Shadily menyatakan bahwa: “kata kompetensi
berasal dari Bahasa Inggris competency sebagai kata benda competence yang
berarti kecakapan, kompetensi, dan kewenangan”. Konsep kompetensi tidak
sekedar perbuatan yang tampak dan dapat dilihat, akan tetapi kompetensi juga
berkaitan dengan potensi-potensi untuk melakukan tindakan. Misalnya,
pengetahuan merupakan potensi yang mendukung tindakan.[2]
Seseorang yang memiliki pengetahuan yang banyak cenderung akan menampilkan
tindakan yang berbeda dengan orang yang memiliki pengetahuan kurang”. Dalam hal
ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia
dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya. Sedangkan menurut Syah “kompetensi” adalah kemampuan,
kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.[3]
Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan
Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi
merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
ditampilkan melalui unjuk kerja.
Kepmendiknas No. 045/U/2002
menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh
tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Berdasarkan uraian di atas, maka
kompetensi guru berarti suatu kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai agen pembelajaran, dengan memiliki pengetahuan yang luas serta
kewenangan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan berkualitas,
sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Kepribadian ialah kumpulan
sifat-sifat yang aqliah, jismiah, khalqiyah dan iradiah yang biasa membedakan
seseorang dengan orang lain.[4]
Sehingga kompetensi kepribadian guru adalah kemampuan kepribadian yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan
berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil memiliki indicator esensial
yakni bertindak sesuai dengan hokum, bertindak sesuai dengan norma sosial,
bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam bertindak dan bertutur.
Kemudian, Undang-undang Republik
Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 : 1 dikemukakan
kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak
mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.[5]
Sedangkan Muhibbin Syah menyebut “Kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan diri.”[6]
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
mengemukakan “Kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang
positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan
situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seorang guru, (3)
kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan
dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya”. [7]
Dengan melihat akan pendapat para
ahli tentang pengertian kompetensi kepribadian, disimpulkan bahwa kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Sebagaimana lazimnya seorang guru, maka guru PAI
juga harus memiliki kompetensi kepribadian seperti yang dimaksud di atas.
Dengan kata lain kompetensi kepribadian guru adalah kompetensi personal seorang
guru , yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi
guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang
berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan
perwujudan diri.
B. Aspek
Kompetensi Kepribadian Guru PAI
Guru sebagai tenaga pendidik yang
tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat
berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.
Pribadi guru adalah hal yang sangat
penting. Seorang guru harus memiliki sikap yang mempribadi sehingga dapat
dibedakan ia dengan guru yang lain. Memang, kepribadian menurut Zakiah Darajat
disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat
diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu
persoalan, atau melalui atasannya saja.[8]
Kepribadian mencakup semua unsur,
baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan
tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama
hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan
tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang.
Begitu naik kepribadian seseorang maka akan naik pula wibawa orang tersebut.
Dalam Standar Nasional Pendidikan,
pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah
kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
1) Kepribadian yang mantap, stabil
Dalam hal ini untuk menjadi seseorang guru harus memiliki kepribadian yang
mantap, stabil. Ini penting karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan
oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian
yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap
anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya). Oleh sebab itu, sebagai seorang guru, seharusnya:
- Bertindak sesuai dengan norma hukum
- Bertindak sesuai dengan norma social
- Bangga sebagai guru
- Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah menegaskan bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).[9]
2) Kepribadian yang dewasa
Sebagai seorang guru, kita harus
memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang banyak masalah pendidikan
yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya seorang guru. Kondisi
kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan – tindakan
yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan– tindakan tidak senonoh
yang merusak citra dan martabat guru.
Ujian berat bagi setiap guru dalam
hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya.
Kestabilan emosi sangat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi
terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan. Sehingga, sebagai seorang guru,
seharusnya:
1.
Menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik
Artinya, kepribadian akan turut
menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau
sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negatif
seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak
mencemarkan nama baik guru.
2.
Memiliki etos kerja sebagai guru
Cara mengajar guru dalam meyampaikan
ilmu pengetahuan dalam setiap pertemuan dengan peserta didik membuktikan apakah
guru layak disebut sebagai pribadi yang professional sesuai dengan kode etik
yang dipahaminya sebagai tenaga pendidik.
3) Kepribadian yang arif
Sebagai seorang guru kita harus
memiliki pribadi yang disiplin dan arif. Hal ini penting, karena masih sering
kita melihat dan mendengar peserta didik yang perilakunya tidak sesuai bahkan
bertentangan dengan sikap moral yang baik. Oleh karena itu peserta didik harus
belajar disiplin, dan gurulah yang harus memulainya. Dalam menanamkan disiplin,
guru bertanggung jawab mengarahkan, berbuat baik, menjadi contoh sabar dan
penuh pengertian. Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa
kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian
materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
Sehingga, sebagai seorang guru kita harus menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Artinya, sebagai
seorang guru, kita juga bertindak sebagai pendidik dan murid sebagai anak didik
sehingga dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat
dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai cita-citanya. Dengan
kata lain, disinilah kemanfaatan guru bagi orang lain atau murid benar-benar
dituntut untuk menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
4) Kepribadian yang berwibawa
Berwibawa mengandung makna bahwa seorang guru harus:
- Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik.
Artinya, guru harus selalu berusaha
memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik
dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga
harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari
ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik.
Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya
hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada
gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar
mengajar.
2.
Memiliki perilaku yang disegani
Artinya, pribadi guru dipandang
sebagai seorang yang menunjukkan integritas dan kredibilitas yang tinggi di
lingkungan pendidikan terutama di hadapan peserta didik.
5) Menjadi berakhlak mulia dan teladan bagi peserta
didik
Guru PAI harus berakhlak mulia,
karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi para orang
tua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru harus memiliki
rasa percaya diri, hikmat dan tidak tergoyahkan.
Kompetensi kepribadian guru yang
dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi
memerlukan ikhtiar, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal
lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan
kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata
untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan
kompetensi pribadinya, dengan tetap beriman kepada Allah. Melalui guru yang
demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter
bangsa.
Untuk menjadi teladan bagi peserta didik, tentu saja pribadi dan apa yang
dilakukan oleh seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang
disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
- Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, jujur, ikhlas, suka menolong)
- Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik
Artinya, guru sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan
kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi
kehidupannya.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi. Johnson
sebagaimana dikutip Anwar mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup :
- penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya,
- pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru,
- kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.[10]
Esensi kompetensi kepribadian guru semuanya bermuara ke dalam intern
pribadi guru. Kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki
seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran, pada akhirnya akan lebih banyak
ditentukan oleh kompetensi kepribadian yang dimilikinya. Tampilan kepribadian
guru akan lebih banyak memengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti
kegiatan pembelajaran. Pribadi guru yang santun, respek terhadap siswa, jujur,
ikhlas dan dapat diteladani, mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap
keberhasilan dalam pembelajaran apa pun jenis mata pelajarannya.
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah menegaskan bahwa kepribadian
itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik
bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa
depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar)
dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).[11]
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam
menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan
psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan
kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai
dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya
keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau
daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari
indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan yang ditunjukkan oleh seorang guru.
C.Karakteristik Kepribadian Guru PAI
Menurut Samani karakteristik atau
ciri khas kepribadian guru yang berkaitan dengan keberhasilan dalam menggeluti
profesinya adalah meliputi fleksibilitas dan keterbukaan psikologis.
1) Fleksibilitas Kognitif Guru
Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranaha cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan
tindakan secara memadai dalam situasi tertentu. Kebalikannya adalah frigiditas
kognitif atau kelemahan ranah cipta yang ditandai dengan kekurangmampuan
berpikir dan bertindak yang sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.
Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan
keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Juga memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur (terlampau dini) dalam
pengamatan dan pengenalan. Dalam setiap mengamati dan mengenali sesuatu objek
atau situasi tertentu, seorang guru yang fleksibel selalu berpikir kritis (critical
thinking). Berpikir kritis adalah berfikir dengan penuh pertimbangan akal
sehat (rational reflective) yang dipusatkan pada pengambilan keputusan
untuk mempercayai atau mengingkari sesuatu dan melakukan atau menghindari
sesuatu.[12]
Dalam metodologi pembelajaran,
fleksibilitas kognitif guru teridiri dari tiga dimensi yaitu:
a.
Dimensi karakteristik pribadi guru
b.
Dimensi sikap kognitif guru terhadap
peserta didik
c.
Dimensi sikap kognitif guru terhadap
materi pelajaran dan metode mengajar
2) Keterbukaan Psikologis Pribadi Guru
Karakteristik kepribadian guru yang
lain adalah keterbukaan psikologis yang turut menentukan keberhasilan seorang
guru yang profesional, oleh karena karakteristik kepribadian ini juga merupakan
dasar kompetensi profesional guru Keterbukaan psikologis juga sebagai suatu
konsep kontinum, yaitu rangkaian kesatuan yang bermula dari titik keterbukaan
psikologi sampai sebaliknya, ketertutupan psikologis.
Posisi guru dalam kontinum tersebut
ditentukan oleh kemampuannya dalam menggunakan pengalamannya sendiri dalam hal
keinginan, berfantasi, dan berperasaan untuk menyesuaikan diri. Jika kemampuan
dan keterampilan dalam menyesuaikan diri makin besar, maka berarti makin dekat
pada kutub keterbukaan psikologis atau makin cakap menyesuaikan diri maka guru
makin lebih memiliki keterbukaan diri.
Guru yang terbuka secara psikologis biasanya ditandai
dengan:
a.
Kesediaan yang relatif tinggi untuk
mengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor ekstern, seperti peserta didik,
teman sejawat, dan lingkungan pendidikan tempatnya bekerja
b.
Kesediaan menerima kritik dengan
ikhlas
c.
Memiliki empati, yakni respon
afektif terhadap pengalaman emosional dan perasaan tertentu orang lain
d.
Ditinjau dari fungsi dan
signifikansinya, sebagai pengarah dalam pembelajaran selain sebagai panutan
peserta didik.[13]
Sisi positif
karakteristik kepribadian keterbukaan psikologis ini antara lain:
a)
Keterbukaan psikologis merupakan prakondisi atau
prasyarat penting yang perlu dimiliki guru untuk memahami pikiran dan perasaan
orang lain
b)
Keterbukaan psikologis diperlukan untuk menciptakan
suasana hubungan antar pribadi guru dan peserta didik yang harmonis, sehingga
mendorong peserta didik untuk mengembangkan dirinya secara bebas.[14]
Dari uraian di atas
dapat dikemukakan bahwa karakteristik yang kepribadian yang dimiliki guru
mencakup kemampuan personal guru, mencakup (1) penampilan sikap yang positif
terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi
pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman, penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, (3) kepribadian, nilai,
sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan
dan teladan bagi para siswanya.
D.Fungsi Kompetensi Kepribadian Guru PAI
Guru sering dianggap sebagai sosok
yang memiliki kepribadian ideal. Jadi, Kompetensi kepribadian guru PAI
berfungsi sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru).
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi
yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di
antaranya:
1.
Kemampuan yang berhubungan dengan
pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya;
2.
Kemampuan untuk menghormati dan
menghargai antar umat beragama;
3.
Kemampuan untuk berperilaku sesuai
dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
4.
Mengembangkan sifat-sifat terpuji
sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama dan;
5.
Bersikap demokratis dan terbuka
terhadap pembaruan dan kritik.
KESIMPULAN
Kompetensi diartikan sebagai
kemampuan, maka kompetensi guru adalah kemampuan seorang tenaga pengajar atau
tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Sudarwan menyatakan : ”Kompetensi
artinya kewenangan, kecakapan ataupun kemampuan. Disini lebih tepat kalau
kompetensi diartikan dengan kemampuan.” Seorang tokoh yaitu Echols &
Shadily menyatakan bahwa: “kata kompetensi berasal dari Bahasa Inggris
competency sebagai kata benda competence yang berarti kecakapan, kompetensi,
dan kewenangan”. Konsep kompetensi tidak sekedar perbuatan yang tampak
dan dapat dilihat, akan tetapi kompetensi juga berkaitan dengan potensi-potensi
untuk melakukan tindakan. Misalnya, pengetahuan merupakan potensi yang
mendukung tindakan. Seseorang yang memiliki pengetahuan yang banyak cenderung
akan menampilkan tindakan yang berbeda dengan orang yang memiliki pengetahuan
kurang”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan,
dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari
dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya. Sedangkan menurut Syah “kompetensi” adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan
hukum. Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang
dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa
kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Kepribadian ialah kumpulan
sifat-sifat yang aqliah, jismiah, khalqiyah dan iradiah yang biasa membedakan
seseorang dengan orang lain. Sehingga kompetensi kepribadian guru adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Subkompetensi mantap dan stabil
memiliki indicator esensial yakni bertindak sesuai dengan hokum, bertindak
sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru dan memiliki konsistensi dalam
bertindak dan bertutur.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis.
Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang
merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan
dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif
akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian
seseorang maka akan naik pula wibawa orang tersebut.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir
b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar Qomari, Reorientasi Pendidikan Dan Profesi Keguruan, Jakarta :
Uhamka Press, 2004)
Depdiknas, Undang-undang Republik Indonesia No. 14 2005, Jakarta :
Depdiknas RI, 2005)
Mulyasa, E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru Cet. Ke-3,
Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008)
Muhibbin Syah. Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung:
Yayasan Bhakti Winaya., 2003)
Rachmadi Widdiharto, Kepribadian Guru, Yogyakarta : Pusat
Pengembangan Dan Pemberdayaan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, 2008
Suharsimi Arikunto., Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta:
Rineka Cipta, 1993
Usman, Uzer, Menjadi Guru Profesional edisi kedua), Bandung:
Remaja Rosdakarya, 1997)
Yusuf, Syamsu.. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya), 20010
Zakiah Daradjat, Kesehatan Mental, Jakarta: Haji Masagung, 1989
[1] Danim, Sudarwan, Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: CV Pustaka Setia, 2002,
halaman 76
[2] Suharsimi
Arikunto., Manajemen Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta,
1993, halaman 249
[3] Muhibbin Syah. Psikologi
Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung: Yayasan Bhakti Winaya., 2003),
halaman 230
[4] Yusuf, Syamsu..
Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung : PT Remaja Rosdakarya),
20010, halaman 37
[5] Depdiknas, Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 2005, Jakarta : Depdiknas RI, 2005), halaman 6
[7] Anwar Qomari, Reorientasi Pendidikan Dan Profesi Keguruan, Jakarta :
Uhamka Press, 2004), halaman63
[10] Anwar Qomari, Reorientasi
Pendidikan Dan Profesi Keguruan, Jakarta : Uhamka Press, 2004), halaman 63
[13] Rachmadi
Widdiharto, Kepribadian Guru, Yogyakarta : Pusat Pengembangan Dan
Pemberdayaan Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, 2008, halaman 15
0 komentar:
Posting Komentar